[image: 45 Template Patinews (4).jpg]
Kuasa Hukum Ungkap Pihaknya Pernah Ditawari Uang Rp400 Juta oleh Orang Suruhan Oknum Kyai
PATINEWSCOM
Kasus dugaan kekerasan terhadap santri yang melibatkan seorang tokoh agama di Kabupaten Pati terus berkembang. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap bahwa terduga pelaku berinisial S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Penetapan tersebut menjadi titik penting dalam proses hukum yang telah berjalan sejak laporan pertama mencuat pada 2024. Namun, di balik proses itu, muncul fakta lain yang tak kalah mengejutkan.
Dugaan Upaya “Damai” dengan Uang Ratusan Juta
Ali Yusron mengaku sempat ditawari uang dalam jumlah besar dari pihak yang diduga berkaitan dengan tersangka. Nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Saya sempat ditawari Rp300 juta, kemudian Rp400 juta. Tapi itu bukan hak saya, dan itu uang haram,” tegasnya.
Ia menilai tawaran tersebut sebagai bentuk upaya untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Tegaskan Komitmen Kawal Kasus
Ali menegaskan dirinya menolak tawaran tersebut dan tetap berkomitmen mengawal perkara hingga tuntas. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut satu korban, tetapi berpotensi melibatkan korban lain yang belum berani melapor.
“Ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini menyangkut masa depan anak-anak. Harus diusut sampai tuntas,” ujarnya.
Desakan Penanganan Cepat
Ia juga kembali mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka, termasuk melakukan penahanan guna menghindari potensi melarikan diri.
Selain itu, ia meminta transparansi dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Sorotan Publik Meningkat
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan lembaga pendidikan keagamaan dan dugaan jumlah korban yang tidak sedikit.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan bagi korban serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
#fyp #virals #jangkauanluas #jateng
Kuasa Hukum Ungkap Pihaknya Pernah Ditawari Uang Rp400 Juta oleh Orang Suruhan Oknum Kyai
PATINEWSCOM
Kasus dugaan kekerasan terhadap santri yang melibatkan seorang tokoh agama di Kabupaten Pati terus berkembang. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap bahwa terduga pelaku berinisial S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Penetapan tersebut menjadi titik penting dalam proses hukum yang telah berjalan sejak laporan pertama mencuat pada 2024. Namun, di balik proses itu, muncul fakta lain yang tak kalah mengejutkan.
Dugaan Upaya “Damai” dengan Uang Ratusan Juta
Ali Yusron mengaku sempat ditawari uang dalam jumlah besar dari pihak yang diduga berkaitan dengan tersangka. Nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Saya sempat ditawari Rp300 juta, kemudian Rp400 juta. Tapi itu bukan hak saya, dan itu uang haram,” tegasnya.
Ia menilai tawaran tersebut sebagai bentuk upaya untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Tegaskan Komitmen Kawal Kasus
Ali menegaskan dirinya menolak tawaran tersebut dan tetap berkomitmen mengawal perkara hingga tuntas. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut satu korban, tetapi berpotensi melibatkan korban lain yang belum berani melapor.
“Ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini menyangkut masa depan anak-anak. Harus diusut sampai tuntas,” ujarnya.
Desakan Penanganan Cepat
Ia juga kembali mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka, termasuk melakukan penahanan guna menghindari potensi melarikan diri.
Selain itu, ia meminta transparansi dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Sorotan Publik Meningkat
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan lembaga pendidikan keagamaan dan dugaan jumlah korban yang tidak sedikit.
Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan bagi korban serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
#fyp #virals #jangkauanluas #jateng
































