[image: 45 Template Patinews (2).jpg] Kades Tlogosari Pati Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta, Kejaksaan Dalami Aliran Dana
Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Pati. Kali ini, Kepala Desa Tlogosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati Jateng, berinisial AR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pati atas dugaan penyimpangan anggaran desa dengan nilai mencapai Rp805 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa selama periode 2022 hingga 2024.
Sumber Dana Beragam
Dugaan korupsi tersebut mencakup berbagai sumber pendapatan desa, di antaranya:
Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) Pendapatan Asli Desa (PADes) Bantuan keuangan dari pemerintah daerah dan provinsi
Penyidik menduga anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai pengelolaan anggaran desa tidak transparan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kejaksaan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti, ditemukan indikasi penyimpangan yang cukup kuat hingga menetapkan AR sebagai tersangka.
Potensi Tersangka Baru
Pihak Kejaksaan Negeri Pati menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain itu, penggunaan anggaran desa juga terus ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat praktik penyimpangan lain yang belum terungkap.
Kejaksaan membuka peluang pengembangan perkara guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
#fyp #virals #jangkauanluas #pati #jateng
Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Pati. Kali ini, Kepala Desa Tlogosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati Jateng, berinisial AR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pati atas dugaan penyimpangan anggaran desa dengan nilai mencapai Rp805 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa selama periode 2022 hingga 2024.
Sumber Dana Beragam
Dugaan korupsi tersebut mencakup berbagai sumber pendapatan desa, di antaranya:
Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) Pendapatan Asli Desa (PADes) Bantuan keuangan dari pemerintah daerah dan provinsi
Penyidik menduga anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai pengelolaan anggaran desa tidak transparan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kejaksaan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti, ditemukan indikasi penyimpangan yang cukup kuat hingga menetapkan AR sebagai tersangka.
Potensi Tersangka Baru
Pihak Kejaksaan Negeri Pati menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain itu, penggunaan anggaran desa juga terus ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat praktik penyimpangan lain yang belum terungkap.
Kejaksaan membuka peluang pengembangan perkara guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
#fyp #virals #jangkauanluas #pati #jateng
































